EFEKTIVITAS SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN E-GOVERNMENT

Penulis

  • ARGA FERIANDREF, SH, MH Penulis

Kata Kunci:

Efektivitas, Sertifikat Elektronik, Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah, Rangka Mewujudkan E- Government.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan Menganalisis Efektifitas Sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah serta bagaimana sertifikat tanah elektronik mampu mewujudkan penyelenggaran pemerintahan berbasis elektronik (E-government), keunggulan dan kelemahan sertifikat konvensional dan sertifikat elektronik, serta membahas mengenai faktor penghambat penerapan sertifikat elektronik dalam upaya perwujudan E-goverment. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-government), Peraturan Kementrian ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Referensi

Diterbitkan

2026-01-27

Cara Mengutip

EFEKTIVITAS SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN E-GOVERNMENT. (2026). Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(1), 1-15. https://grahakeadilan.ugkmb.ac.id/index.php/GK/article/view/1

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.