LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH TERHADAP HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH

Penulis

  • ARGA FERIANDREF, SH, MH Penulis

Kata Kunci:

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Mekanisme LKPJ, Implikasi LKPJ

Abstrak

Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui bagaimana mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut undang-undang pemerintahan daerah. 2) untuk mengetahui dan menganalisis apakah implementasi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan telah sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) bagaimana mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut undang-undang pemerintahan daerah? 2) apakah implikasi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan telah sesuai dengan prinsip otonomi daerah? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, pendekatan konseptual dan pendekatan politis. Bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisa bahan hukum yang dikumpulkan dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Mekanisme Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah hanya bersifat Administratif formalistik, sehingga bila dikaitkan dengan konsep pertanggungjawaban tidaklah menjadi hal yang dapat dipertanggungjawabkan baik pertanggungjawaban secara hukum, pertanggungjawaban politik dan pertanggungjawaban secara administrasi. 2) Tidak ada implikasi apapun dari laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah selaku penanggungjawab setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemudian implikasi dari laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah belum mencerminkan apa yang dimaknai dalam prinsip otonomi daerah menurut undang-undang otonomi daerah yaitu nyata, luas dan bertanggung jawab. Saran: Sebaiknya undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga memuat sanksi atas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, sehingga bila dalam laporan tersebut ditemukan ketidaksesuaian daripada substansi dan kenyataan yang ada di masyarakat maka sudah semestinya untuk ditindak lanjuti baik secara hukum, administrasi maupun politis. 

Referensi

Diterbitkan

2026-01-29

Cara Mengutip

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH TERHADAP HASIL PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH. (2026). Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(1), 15-30. https://grahakeadilan.ugkmb.ac.id/index.php/GK/article/view/2

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama