Transformasi Tujuan Pemidanaan di Indonesia: Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori, Kebijakan, dan Implementasi Keadilan Restoratif di Era Baru Hukum Pidana
Kata Kunci:
Tujuan Pemidanaan, Keadilan Restoratif, Pembaharuan Hukum Pidana, KUHP, Sistem Pemasyarakatan, Rehabilitasi.Abstrak
Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan era baru dalam sistem pemidanaan melalui
pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Perubahan ini
menandai pergeseran paradigma fundamental dari keadilan retributif yang berfokus pada pembalasan,
menjadi pendekatan yang mengintegrasikan tujuan rehabilitasi, keadilan restoratif, dan reintegrasi
sosial. Artikel ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk menganalisis dan
mensintesis temuan dari berbagai literatur ilmiah dan dokumen hukum terkini guna memetakan
evolusi tujuan pemidanaan serta tantangan implementasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori
tujuan pemidanaan telah berkembang melampaui trias klasik (absolut, relatif, gabungan) menuju teori
kontemporer yang menekankan pada keseimbangan, edukasi, dan kontrol sosial. KUHP baru secara
eksplisit mengadopsi tujuan ini, dengan menekankan pada pencegahan konflik, pemulihan
keseimbangan, dan pembinaan narapidana. Implementasi dari paradigma baru ini tercermin dalam
penerapan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika, penerapan
keadilan restoratif dalam kasus kekerasan, hingga sanksi kerja sosial untuk kejahatan siber. Meskipun
demikian, studi ini mengidentifikasi tantangan signifikan yang meliputi kebutuhan mendesak untuk
harmonisasi peraturan teknis, peningkatan kapasitas institusional seperti Balai Pemasyarakatan
(Bapas), serta perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar selaras dengan semangat pembaruan.
Optimalisasi kebijakan keadilan restoratif menjadi krusial untuk menjawab masalah klasik sistem
pemidanaan seperti overcrowding dan tingginya angka residivisme.
Referensi