Transformasi Tujuan Pemidanaan di Indonesia: Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori, Kebijakan, dan Implementasi Keadilan Restoratif di Era Baru Hukum Pidana

Penulis

  • ARGA FERIANDREF, SH, MH Penulis

Kata Kunci:

Tujuan Pemidanaan, Keadilan Restoratif, Pembaharuan Hukum Pidana, KUHP, Sistem Pemasyarakatan, Rehabilitasi.

Abstrak

Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan era baru dalam sistem pemidanaan melalui 
pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 
(KUHP) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Perubahan ini 
menandai pergeseran paradigma fundamental dari keadilan retributif yang berfokus pada pembalasan, 
menjadi pendekatan yang mengintegrasikan tujuan rehabilitasi, keadilan restoratif, dan reintegrasi 
sosial. Artikel ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk menganalisis dan 
mensintesis temuan dari berbagai literatur ilmiah dan dokumen hukum terkini guna memetakan 
evolusi tujuan pemidanaan serta tantangan implementasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori 
tujuan pemidanaan telah berkembang melampaui trias klasik (absolut, relatif, gabungan) menuju teori 
kontemporer yang menekankan pada keseimbangan, edukasi, dan kontrol sosial. KUHP baru secara 
eksplisit mengadopsi tujuan ini, dengan menekankan pada pencegahan konflik, pemulihan 
keseimbangan, dan pembinaan narapidana. Implementasi dari paradigma baru ini tercermin dalam 
penerapan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika, penerapan 
keadilan restoratif dalam kasus kekerasan, hingga sanksi kerja sosial untuk kejahatan siber. Meskipun 
demikian, studi ini mengidentifikasi tantangan signifikan yang meliputi kebutuhan mendesak untuk 
harmonisasi peraturan teknis, peningkatan kapasitas institusional seperti Balai Pemasyarakatan 
(Bapas), serta perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar selaras dengan semangat pembaruan. 
Optimalisasi kebijakan keadilan restoratif menjadi krusial untuk menjawab masalah klasik sistem 
pemidanaan seperti overcrowding dan tingginya angka residivisme. 

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-29

Cara Mengutip

Transformasi Tujuan Pemidanaan di Indonesia: Systematic Literature Review Mengenai Perkembangan Teori, Kebijakan, dan Implementasi Keadilan Restoratif di Era Baru Hukum Pidana. (2026). Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(1), 31-45. https://grahakeadilan.ugkmb.ac.id/index.php/GK/article/view/3

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.