TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DIDIK YANG DILAKUKAN OLEH GURU MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Tindak Pidana Kekerasan Fisik, Guru, Anak Didik.Abstrak
Berdasarkan Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan siswa usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. namun dalam pemberian pendidikan kepada peserta didik, guru sering melakukan tindakan tindakan yang bersifat menghukum tidak mendidik baik itu berupa tindakan fisik yang bisa menimbulkan bahaya terhadap kondisi peserta didik atau pun kata-kata yang kasar dan tidak pantas diucapkan. Tindakan-tindakan tersebut dalam hukum pidana dan Undang-Undang Perlindungan Anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang pendidikan. maka penulis tertarik melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk tesis berupa menganalisa penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan guru terhadap anak didik, dimana perbuatan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bertujuan Mengetahui factor penyebab tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan guru; menganalisa penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan guru menurut hukum pidana Indonesia; dan menganalisa peran pemerintah dan pihak terkait dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik. Hasil penelitian diperoleh bahwa Faktor penyebab tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan guru dipengaruhi oleh guru sendiri, siswa, keluarga dan lingkungan sehingga menimbulkan persepsi yang buruk terhadap anak didik; Penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak didik yang dilakukan guru menurut hukum pidana Indonesia melalui system peradilan pidana yang melanggar peraturan perundangan-undangan yaitu KUHP, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peran pemerintah dan pihak terkait dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru terhadap anak didik sehingga terbentuk sekolah ramah anak dengan melakukan pedoman teknis Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan yang melibatkan peran serta masyarakat, keluarga dan lembaga pendidikan dalam kerjasama dan koordinasi berupa fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan. Adapun saran dari hasil penelitian ini adalah Meningkatkan peranan pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Guru dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak dari kekerasan di lembaga pendidikan dan meningkatkan sosialisasi simultan terhadap penerapan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 alam memberikan perlindungan hukum terhadap anak didik di lembaga pendidikan sehingga tercapai kesejahteraan terhadap anak selama menempuh pendidikan tercapai.
Referensi