Membangun Budaya Digital Sehat: Edukasi Penggunaan Media Sosial Beretika Dan Berbasis Hukum

Penulis

  • ARGA FERIANDREF, SH, MH Penulis

Kata Kunci:

Berbasis Hukum; Budaya Digital Sehat; Edukasi Digital; Media Sosial; Teknologi

Abstrak

Perkembangan Teknologi Informasi beberapa tahun belakang sangat pesat termasuk perkembangan media sosial, hampir seluruh lapisan masyarakat menggunakan media sosial bahkan dalam kehidupan sekarang sulit untuk terlepas dari media sosial, Akan tetapi perkembangan tersebut tidak sebanding dengan pemahaman beremedia sosial yang sehat. tidak sedikit bahkan banyak masyarakat yang terkena kasus hukum karna minimnya pemahaman menggunakan media sosial, ada yang menjadi korban dan menjadi pelaku tanpa mereka sadari, sebagian masyarakat menjadi korban karna memang tidak fasih berteknologi dan sebagiannya lagi menjadi korban bahkan pelaku dikarenakan tidak faham aturan hukumnya. Sehingga menimbulkan akibat hukum yang akan memberikan dampak luas, tidak saja kepada anak dan keluarganya, juga kepada pihak korban maupun masyarakat. penyuluhan hukum ini mengkolaborasikan pengetahuan teknolagi dan pemahaman hukum seingga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh anak remaja di SMA N 5 Batanghari mengenai Edukasi Bermedia Sosial Yang Beretika dan Berbasis Hukum. Memberikan Pemahaman kepada Siswa SMA N 5 Batanghari Mengenai Budaya Digital Sehat: Edukasi Bermedia Sosial yang sehat dan Berbasis Hukum, serta memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah preventif agar tidak menjadi korban bahkan pelaku tindak pidana dikemudian hari. 

Referensi

Diterbitkan

2026-01-29

Cara Mengutip

Membangun Budaya Digital Sehat: Edukasi Penggunaan Media Sosial Beretika Dan Berbasis Hukum. (2026). Graha Keadilan: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(1), 61-75. https://grahakeadilan.ugkmb.ac.id/index.php/GK/article/view/5

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.